Pages

Kamis, 07 April 2016

ASPEK HUKUM dan WEB SECURITY

KEAMANAN WEB

Dengan memasang server WWW di system anda, maka anda telah membuka akses kepada orang luar. Jika server WWW anda terhubung dengan internet dan disiapkna untuk public, maka anda harus berhati-hati dikarenakan anda telah membuka jalur akses anda ke seluruh dunia.

Server WWW menyediakan fasilitas agar client dari tempat lain dapat mengakses informasi dalam bentuk berkas/file, atau mengeksekusi perintah di server. Pengambilan berkas dilakukan dengan perintah GET, sementara mekanisme untuk mengeksekusi perintah di server dilakukan dengan CGI (Common Gateaway Interface). Kedua jenis servis tersebut memiliki potensi lubang keamanan yang berbeda.

Terjadinya kebocoran keamanan di system WWW dapat dieksploitasi dalam bentuk yang beragam, antara lain:

  Ø  Informasi yang ditampilkan di server diubah.
  Ø  Informasi yang seharusnya untuk kalangan terbatas, berhasil disadap.
  Ø  Server diserang oleh hacker.
  Ø  Untuk server web yang berada dibelakang firewall, lubang keamanan yang dieksploitasi dapat 
          melemahkan atau bahkan menghilangkan fungsi dari firewall.

Contoh serangan yang terjadi pada server web pemerintah Indonesia sebagai target serangan dari orang-orang yang tidak suka dengan kebijakan pemerintah Indonesia dalam masalah Timor Timur. Mereka mengganti halaman muka dari beberapa server Web milik pemerintah Indonesia dengan tulisan-tulisan anti pemerintah Indonesia. Tidak hanya sampai disitu, beberapa server yang dapat mereka serang di hancurkan dan dihapus isi disknya. Beberapa server yang sempat dijebol antara lain : server Departemen Luar Negeri, Hankam, Ipteknet, dan BPPT.


ASPEK HUKUM

Kesulitan yang utama dari penegak hukum adalah mengejar kemajuan dunia computer dan telekomunikasi yang sangat cepat. Payung hukum harus dibuat untuk melindungi para pengguna di dunia cyber. Saat ini, terutama di Indonesia, cyberlaw masih merupakan barang yang asing, padahal tingkat kejahatan dalam dunia cyber ini telah meningkat dengan tajam. Di sini diperlukan komitmen bersama antara para praktisi TI, aparat, dan pihak pemerintahan sendiri.

Acuan produk hukum Indonesia yang melindungi tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang indentitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
Bahkan diatur pula sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”. 


Daftar pustaka
Stiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

Raharjo, Budi. 2002. “Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet”. http://mirror.unej.ac.id/iso/dokumen/ikc/budirahardjo-keamanan.pdf 

Yuwinanto, Helmy Prasetyo . 2014. ”Kebijakan Informasi dan Privacy”. http://web.unair.ac.id/admin/file/f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar